Welcome
Welcome to <strong>STEKOM Semarang</strong>.

You are currently viewing our boards as a guest, which gives you limited access to view most discussions and access our other features. By joining our free community, you will have access to post topics, communicate privately with other members (PM), respond to polls, upload content, and access many other special features. Registration is fast, simple, and absolutely free, so please, <a href="/profile.php?mode=register">join our community today</a>!

RUU Pidana Internet

Bila ada informasi lain, request pendukung forum, atau lainnya yang sekiranya dapat dimasukkan disini dan tidak melanggar aturan dan etika forum STEKOM.

Moderator: djoko

RUU Pidana Internet

Postby hudata on Tue Mar 25, 2008 4:48 pm

RUU Pidana Internet

Senin, 24 Maret 2008


DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
<a href="ymsgr:sendIM?hudatta"><img border="0" src="http://opi.yahoo.com/online?u=hudatta&m=g&t=2&l=us"></a>
User avatar
hudata
Pentium Core Solo
 
Posts: 147
Joined: Wed Oct 31, 2007 9:22 am
Location: telnet@192.168.1.1

Postby java on Thu Mar 27, 2008 4:00 pm

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik sudah di sosialisasikan sejak 2003 (kalo g salah), dan di semarang baru-baru saja tahun 2007, aku kebetulan ikut seminar tersebut. Roy Suryo sebagai salah satu pembicara, selain dari kepolisan, dsb.
Aku punya bukunya, ada RUU disitu persis spt yang ditulis diatas. Kalo benar-benar terlaksana, maka website berisi materi porno, hack, dsj, bisa terancam kalo terbukti pelakunya orang indonesia. Katanya Roy caranya salahsatunya dengan menyusurii dari hosting-hosting yang ada di indonesia... wah bakaln banyak yang kena dech...

Oiya di buku itu terdapat nama-nama pelaku carding/hack di Indonesia, wah lumayan banyak juga yang terdata oleh pak polisi. Dari semarang juga ada... berarti banyak yang pinter2 y :)
Image

<a href="http://www.000webhost.com/51451.html" target="_blank"><img src="http://www.000webhost.com/images/banners/120x60/banner1.gif" alt="Free Web Hosting with Website Builder" width="120" height="60" border="0"></a>
Dapatkan webhosting GRATIS !!! dengan fitur :
*** 350 MB of disk space
*** 100 GB of data transfer
*** PHP and MySQL support with no restrictions
*** cPanel control panel
*** Website Builder, Joomla support
*** Absolutely no advertising! ( TANPA IKLAN )

Segera dapatkan webhost GRATIS di : http://www.000webhost.com/51451.html


Image
Ingin punya account RAPIDSHARE atau MEGAUPLOAD premium GRATIS silahkan kunjungi
http://www.freepremiumaccounts.com/?r=149862
Baca petunjuk disitu untuk lebih jelasnya.
User avatar
java
Pentium Celeron D
 
Posts: 121
Joined: Mon Nov 26, 2007 4:59 pm

Postby darminto on Sun Mar 30, 2008 7:34 am

Wah bisa repot dan harus hati-hati nih dengan adanya UU ITE ini. Yang mau download UU ITE silahkan klik disini
darminto
Pentium Core Solo
 
Posts: 142
Joined: Fri Oct 19, 2007 7:24 am
Location: jalanan semarang - depan lenovo


Return to Campur-campur

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 0 guests

cron